Termasuk Syirik Memakai Jimat
Allah subhanahu wa ta'ala adalah zat yang memberikan manfaat dan mudhorot. Kalau Allah mengenghendaki untuk memberikan manfaat kepada seseorang maka tidak akan ada yang bisa mencegahnya. Demikian pula sebaliknya ketika Allah menghendaki untuk menimpakan mushibah pada seseorang maka tidak akan ada yang bisa menolaknya. Keyakinan tersebut melazimkan kita sebagai seorang muslim untuk hanya bergantung kepada Allah subhanahu wa ta'ala semata dan merasa cukup dengan Allah di dalam usaha mendapatkan manfaat dan menghindari mudhorot seperti dalam mencari rezeki mencari keselamatan kesembuhan dari penyakit dan lain-lain, serta tidak bergantung sekali-kali kepada benda-benda yang dikeramatkan seperti jimat, wafak, susuk, dan yang sejenisnya. Rasulullah ﷺ mengingatkan:
مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
Artinya: "Barangsiapa yang menggantungkan jimat (tamimah) maka sungguh dia terlah berbuat syirik." --(HR. Ahmad No. 16781 dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Apabila seseorang meyakini bahwa barang tersebut hanya sebab saja, maka hal itu termasuk syirik kecil, karena dia telah menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Padahal yang berhak menentukan sesuatu sebagai sebab atau tidak adalah zat yang menciptakannya, yaitu Allah. Perlu diketahui bahwa dosa syirik kecil tidak bisa disepelekan karena dosa syirik kecil tetap lebih besar daripada dosa-dosa besar, seperti dosa zina, dosa membunuh, dan lain-lain. Kemudian apabila seseorang meyakini bahwa barang tersebut dengan sendirinya memberikan manfaat dan mudhorot, maka itu termasuk syirik besar yang mengeluarkannya dari Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar