Ridho dengan Hukum Allah
Allah subhanahu wa ta'ala sebagai pencipta manusia sangat menyayangi ciptaannya. Dialah Ar-Rahman Ar-Rahim. Di antara bentuk kasih sayang Allah adalah menurunkan syariat supaya manusia mendapatkan kebahagian dan terhindar dari kesusahan di dunia maupun di akhirat. Dialah yang Maha mengetahui dan Maha bijaksana, hukum-Nya penuh dengan keadilan, hikmah dan juga kebaikan meskipun terkadang samar atas sebagian manusia. Oleh karena itu menjadi keharusan bagi seorang muslim dan muslimah untuk ridho dengan hukum Allah dan yakin bahwasanya kebaikan semuanya di dalam hukum Allah di dalam semua bidang kehidupan, aqidah, akhlak, adab, muamalah, ekonomi, kenegaraan dan lain-lain.
Mengesakan Allah subhanahu wa ta'ala di dalam hukim-hukum-Nya adalah termasuk konsekuensi tauhid. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
Artinya: "Dan tidaklah pantas seorang laki-laki yang mu'min dan wanita yang mu'minah apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan lain di dalam urusan mereka. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya maka sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata." --(Al-Ahzab : 36)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar