Kamis, 28 November 2019

Halaqoh-3 Silsilah Ilmiyah Mengenal Islam: Yang Membedakan di antara Para Nabi

Yang Membedakan di antara Para Nabi

Para nabi beragama Islam, menyerahkan dirinya hanya kepada Allah. Yang membedakan agama Islam yang dibawa seorang nabi dengan agama Islam yang dibawa nabi yang lain adalah tentang tatacara beribadah serta halal dan haram. Terkadang suatu ibadah yang memiliki nama yang sama, akan tetapi caranya berbeda. Terkadang sesuatu yang diharamkan atas suatu umat dihalalkan untuk umat yang lain. Semuanya ini sesuai dengan hikmah dan kebijaksanaan dari Allah subhanahu wa ta'ala, zat yang Maha Tahu, dan Maha Bijaksana. Allah subhanahu wa ta'ala telah berfirman:

لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا

"Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan syari'at dan juga cara." --(Al-Maidah : 48)

Rosulullah ﷺ bersabda:

الْأَنْبِيَاءُ إِخْوَةٌ مِنْ عَلَّاتٍ وَأُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى وَدِينُهُمْ وَاحِدٌ

"Dan para Nabi adalah bersaudara satu ayah dengan ibu yang berbeda, sedangkan agama mereka satu." --(HR. Bukhori No. 3443 dan Muslim No. 2365)

Yang dimaksud dengan "ibu-ibu mereka berbeda" adalah syariat mereka berbeda.

Sholat dan zakat telah disyariatkan kepada nabi-nabi sebelum Nabi ﷺ. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman tentang Nabi Ismail:

وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ

"Dan dahulu dia (Isma'il) memerintahkan keluarganya shalat dan zakat." --(Maryam : 55)

Nabi 'Isa 'alaihissalam dia berkata:

وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا

"Dan Dia (Allah) berwasiat kepadaku dengan sholat dan zakat selama aku hidup." --(Maryam : 31)

Namun sholat di atas tanah terbuka dan ditempat-tempat khusus ibadah hanyalah disyariatkan di dalam agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad ﷺ. Demikian pula rampasan perang diharamkan atas umat-umat sebelum kita, tetapi dihalalkan bagi kita. Rosululla ﷺ bersabda:

وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِي الْمَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي

"Dijadikan bumi untukku sebagai tempat sujud dan suci. Maka dimana saja salah seorang dari umatku mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat, dihalalkan untukku harta rampasan perang yang tidak pernah dihalalkan untuk orang sebelumku..." --(HR. Bukhori No. 335 dan Muslim No. 521).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar