Sabtu, 21 September 2019

Halaqoh-15 Silsilah Ilmiyah Belajar Tauhid: Sihir

Sihir

Sihir bermacam-macam jenisnya. Sihir yang merupakan kesyirikan yang terjadi dengan meminta pertolongan kepada setan. Padahal setan tidak akan menolong seseorang kecuali setelah melakukan perkara yang dia ridhoi, yaitu kufur kepada Allah subhanahu wa ta'ala, dengan menyerahkan sebagian ibadah kepada setan tersebut, atau dengan menghina Al-Qur'an atau dengan mencela agama dan sebagainya. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَٰكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ

Artinya: "Dan bukanlah Sulaiman itu kafir, hanya syaitan-syaitan lah yang kafir. Mereka mengajarkan sihir kepada manusia." --(Al-Baqoroh : 102)

Rasulullah ﷺ bersabda:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ

Artinya: "Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan!"

Kemudian ditanyakan kepada Beliau: "Wahai Rasulullah, apakah perkara-perkara itu?" Beliau bersabda:

الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ

Artinya: "Mensekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan, menuduh seorang wanita mukmin yang suci dan baik berbuat zina." --(HR. Bukhori No. 2766, Muslim No. 89 dan Abu Daud No. 2874, 2875)

Hukuman bagi bagi seorang tukang sihir jenis ini adalah hukuman mati bila dia tidak bertaubat sebagai telah dicontohkan oleh sahabat nabi. Adapun yang berhak menjalankan hukuman tersebut adalah pemerintah yang sah, bukan individu-indovidu.

Mempelajari sihir termasuk perkara yang diharamkan bahkan sebagian ulama menghukumi pelakunya keluar dari Islam. Demikian pula meminta supaya disihirkan juga perbuatan haram karena Rasulullah ﷺ mengabarkan bahwa bukan termasuk pengikut beliau yang menyihir dan minta disihirkan sebagaimana dalam sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh Al-Bazzar di dalam musnadnya dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani. Seorang muslim hendaknya mengambil sebab untuk membentengi diri dari sihir di antaranya dengan menjaga dzikir-dzikir yang disyariatkan seperti dzikir pagi dan petang, dzikir setelah shalat, dzikir akan tidur, mau makan, masuk rumah, keluar rumah, masuk kamar kecil dan lain-lain. Selain itu juga membersihkan diri dan rumah dari perkara-perkara yang membuat ridho setan seperti jimat-jimat, musik, gambar-gambar makhluk bernyawa dan lain-lain. Apabila qodarullah terkena sihir maka hendaknya bersabar, merendahkan diri kepada Allah subhanahi wa ta'ala, memohon kesembuhan kepada-Nya dan berpegang kepada ruqyah-ruqyah yang disyariatkan serta jangan sekali-kali berusaha menghilangkan sihir dengan meminta bantuan jin baik secara langsung maupun melalui dukun ataupun yang semisal dengannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar